JAKARTA, iNews.id – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mencabuli seorang gadis berusia 10 tahun di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Diketahui, korban dianiaya dua kali oleh pelaku.
Menurut Kepala Unit Pengelola Apartemen Wilayah I (UPRS) Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah menjelaskan, ODGJ adalah anak dari salah satu warga. Diduga EDW ini berkeliaran karena masih salah satu penghuni apartemen tersebut.
“Pelaku adalah anak warga yang dipindahkan ke apartemen (relokasi). Itu diselesaikan secara musyawarah,” kata Duianti, dikonfirmasi tim media, Senin (19/9/2022).
Dviyanti juga menjelaskan, pelaku sudah diserahkan ke panti sosial sehingga tidak lagi tinggal di apartemen.
“Pelaku kami serahkan ke panti sosial,” kata Dviyanti.
Editor: Rizal Bombantama