Gaji Pegawai PT Jasa Raharja – Banyak yang bertanya atau ingin tahu berapa sebenarnya gaji pegawai Jasa Raharja? Maka dari itu kami akan membuat penjelasannya dibawah ini.
Kami mendapatkan informasi dari berbagai website yang tersebar di internet, serta dengan berdasarkan pertanyaan kepada rekan-rekannya yang bekerja di Jasa Raharja.
Jasa Raharja membuka lowongan magang atau internship? Dari informasi yang ada mereka belum mengadakan magang di PT mereka. Nah, dibawah ini akan kami sampaikan penjelasan secara lengkap tentang Gaji Pegawai PT Jasa Raharja.
Tidak disangka, ternyata bekerja di PT Jasa Raharja bisa mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Contohnya memiliki tunjangan dan gaji yang sangat tinggi.
Pantas saja banyak orang yang mencari informasi apa saja persyaratan masuk dan profil mengenai PT Jasa Raharja ini. Dibawah ini telah kami siapkan beberapa penjelasan untuk kalian.
PT Jasa Raharja
PT Jasa Raharja (Persero) adalah perusahaan jaminan sosial yang dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia. Dengan adanya suatu kegiatan usaha di PT Jasa Raharja terdiri dari pelaksanaan tugas asuransi kecelakaan diri dan asuransi kewajiban di angkutan penumpang umum.
Dengan berdasarkan undang-undang kepada pihak ketiga dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 tentang Jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang bukan penumpang angkutan umum.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh Dana Santunan Kecelakaan yaitu apabila korban luka-luka, fotokopi KTP korban, fotokopi KTP keluarga korban, atau bentuk lainnya. Dalam identifikasi ini yakni harus dilakukan.
Dapat mengisi formulir dapat mengklaim suatu santunan yang diberikan terhadap PT Jasa Raharja, formulir data kesehatan korban akibat kecelakaan dan diisi oleh surat kuasa, dokter yang merawat, laporan polisi dan kuitansi asli sebagai bukti pembayaran untuk perawatan korban.
Dalam hal korban meninggal dunia, fotokopi KTP dan identitas lainnya harus dibuat dengan keluarga korban atau ahli waris korban.
Anda dapat mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh PT Jasa Raharja untuk santunan, akta waris, akta nikah, akta nikah (jika korban belum menikah) dan terakhir akta kelahiran. Cara PT Jasa Raharja membayar pembayaran kompensasi yang akan disediakan dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori pertama adalah Dana jaminan Korban Kecelakaan paling banyak Rp 10.000.000, sedangkan untuk korban kecelakaan yang cacat paling banyak Rp 25.000.000 seumur hidup. Terakhir, jaminan paling banyak Rp 25.000.000 yang telah diberikan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia. Rp 2.000.000.
Daftar Gaji Pegawai PT Jasa Raharja Semua Posisi Tahun 2021
Terkait dengan revolusi industri 4.0 saat ini, PT Jasa Raharja berusaha untuk lebih adaptif terhadap digitalisasi di berbagai aspek seperti pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya manusia dan transaksi keuangan.

Perusahaan BUMN bukanlah sebuah perusahaan kecil yang hanya membutuhkan beberapa karyawan untuk mengkoordinir kegiatan perusahaan, tentunya PT Jasa Raharja memiliki banyak karyawan, apakah Anda ingin bekerja disana?
Atau pernahkah Anda bertanya tentang gaji karyawan PT Jasa Raharja? Berikut ini telah kami siapkan beberapa informasi mengenai gaji pegawai di PT Jasa Raharja, diantaranya ialah:
No | Posisi | Kisaran Gaji |
1 | Account Staff | IDR 6.200.000 |
2 | Admin | IDR 4.100.000 |
3 | Administrasi | IDR 4.100.000 |
4 | Administration Staff | IDR 5.200.000 |
5 | Ajun | IDR 8.100.000 |
6 | Back Office Fresh Graduate | IDR 4.200.000 |
7 | Business Analyst IT Staff | IDR 6.200.000 |
8 | Driver | IDR 2.100.000 |
9 | IT Staff | IDR 4.200.000 |
10 | IT Support | IDR 4.200.000 |
11 | Junior Staff | IDR 4.200.000 |
12 | Junior Staff / Account Staff | IDR 6.200.000 |
13 | Kepala Unit Keuangan | IDR 14.200.000 |
14 | Operasional | IDR 2.100.000 |
15 | Pelaksana | IDR 6.100.000 |
16 | Pelaksana Administrasi | IDR 6.200.000 |
17 | Penanggung Jawab | IDR 6.200.000 |
18 | Penanggung Jawab Samsat | IDR 6.200.000 |
19 | PHO | IDR 6.100.000 |
20 | Senior Staff / Senior Clerk | IDR 4.200.000 |
21 | Staff | IDR 6.100.000 |
22 | Staff Data Center Monitoring | IDR 4.200.000 |
23 | Staff Pelaksana | IDR 6.200.000 |
Data di atas merupakan beberapa daftar gaji karyawan PT Jasa Raharja dengan gaji pokok tidak termasuk tunjangan makan dan lain-lain. Tanggal di atas tidak pasti tetapi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bagi Anda lulusan S1 dari PTN atau PTS, Anda telah diberikan posisi di perusahaan ini.
Persyaratan bagi calon pelamar adalah lulusan S1, diutamakan dengan jurusan Asuransi, Aktuaria, Akuntansi, Hukum, Keuangan, IT, Manajemen Resiko, Manajemen -, MIPA/Matematika, dan Teknik Industri dengan standar IPK 2.75 untuk PTN dan 3.0 untuk PTS dan berasal dari universitas yang berkualitas.
Besaran Santunan yang Diberikan Jasa Raharja
Keberadaan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dengan melalui dua program khusus. Program-program berikut dilaksanakan dan menjadi dasar kegiatan, diantaranya ialah:
- Asuransi kewajiban pihak ketiga secara hukum dengan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Asuransi kecelakaan penumpang untuk alat angkutan umum, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Bagi Penumpang.
Seperti yang sudah dijelaskan, Jasa Raharja memberikan santunan terhadap para korban kecelakaan yang terjadi di tanah air. Lalu berapa kompensasi Jasa Raharja? Silahkan simak penjelasannya dibawah ini!!
1. Nilai Santunan Kecelakaan Penumpang
Santunan ini diberikan terhadap suatu pihak yang dirugikan sebagai penumpang atau kendaraan yang mengalami kecelakaan. Berikut rincian santunan menurut moda transportasi, yakni:
- Meninggal Dunia :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 50 juta.
- Manfaat Tambahan Penggantian Pertolongan Pertama :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 1 juta. Biaya ini diberikan sebagai sumber daya tambahan untuk penggunaan kotak P3K. Anda bisa menggunakan dana tersebut untuk melengkapi alat atau untuk hal lainnya.
- Perawatan (Maksimal) :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 25 juta. Perawatan meliputi perawatan rawat inap, ruang gawat darurat, perawatan intensif, dan pemakaian obat selama perawatan.
- Catat Tetap (Maksimal) :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 50 juta rupiah. Indikasi yang dimaksud adalah menyebabkan hilangnya salah satu anggota badan, mempersulit pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, atau menyebabkan kelumpuhan.
- Penggantian Biaya Penguburan (tidak termasuk ahli waris) :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 4 juta. Bagi pengguna Jasa Raharja yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan tambahan dana untuk biaya pemakaman di sekitar rumahnya sendiri.
- Manfaat Tambahan Penggantian Ambulans :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 500.000. Dana ini digunakan untuk menutupi biaya ambulans jika terjadi kecelakaan.
2. Nilai Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sebaliknya, orang yang berada di luar sarana pengangkut atau sarana pengangkut, tetapi juga menjadi korban akibat kecelakaan, diberi ganti rugi. Dalam hal ini, rincian santunan yang diberikan kepada Jasa Raharja tidak termasuk gaji pegawai Jasa Raharja, yakni:
- Manfaat Tambahan Penggantian Pertolongan Pertama :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 1 juta. Biaya ini diberikan sebagai sumber daya tambahan untuk penggunaan kotak P3K. Anda dapat menggunakan uang itu untuk menyelesaikan perangkat ini atau barang-barang lainnya.
- Catat Tetap (Maksimal) :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 50 juta. Ingat, yang dimaksud adalah apa yang menyebabkan kehilangan atau kelumpuhan anggota tubuh.
- Meninggal Dunia :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 50 juta.
- Perawatan (Maksimal) :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 25 juta. Perawatan termasuk rawat inap, ruang gawat darurat, perawatan intensif, dan minum obat selama perawatan.
- Penggantian Biaya Penguburan (tidak ada ahli waris) :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp 4 juta. Bagi pengguna Jasa Raharja yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan tambahan dana untuk biaya pemakaman.
- Manfaat Tambahan Penggantian Ambulans :
- Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara Rp. 500.000. Dana ini digunakan untuk menutupi biaya ambulans jika terjadi kecelakaan.
Untuk menuntut ganti rugi dari Jasa Raharja, Anda harus mengikuti prosedur kerjanya. Isi formulir permohonan terlebih dahulu, kemudian pastikan berkas/dokumen dan bukti klaim tersebut valid dan lengkap.
Kemudian dokumen diperiksa dan diproses oleh Jasa Raharja. Kompensasi yang diberikan kepada ahli waris didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
- Duda/Janda yang sah
- Orang tuanya yang sah
- Anak-anaknya yang sah
- Jika tidak ada ahli waris, biaya pemakaman akan dikembalikan kepada penyelenggara
Akan tetapi harus perlu dicatat bahwa ganti rugi yang diberikan oleh Jasa Raharja juga harus segera diklaim karena dapat hangus. Di bawah ini adalah dua hal yang dapat menyebabkan klaim ganti rugi menjadi kadaluarsa atau gagal, yakni:
- Diserahkan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan
- Tidak ada faktur yang akan diterbitkan dalam waktu yang dijanjikan, misalnya dalam waktu 3 bulan
- Bagi Anda yang berminat menjadi karyawan Jasa Raharja, baca syarat dan ketentuan serta pendaftarannya di sini.
Baca Juga :
Diatas ialah beberapa penjelasan yang telah kami jelaskan mengenai berapasi Gaji Pegawai Jasa Raharja Semua Posisi Tahun 2021. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat, terima kasih!!